Kasus KM 50 Disebut Utang Sejarah, Bikin Janggal Sebab Rest Area Dihancurkan, Pasti kehilangan Saksi-saksi!

Kasus KM 50 Disebut Utang Sejarah, Bikin Janggal Sebab Rest Area Dihancurkan, Pasti kehilangan Saksi-saksi! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun menilai bahwa kasus KM 50 itu penuh kejanggalan.

Ia membahas hal tersebut lantaran mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

"Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan, agak aneh ya" kata dia di Youtube channel Refly Harun yang dikutip Populis.id pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Pengakuan Satpam Ferdy Sambo, Brigadir J Punya Nama Dunia Malam 'Bang Alex', Ke Tempat Hiburan Malam Bisa Habis Jutaan! Gile Bener

Padahal menurutnya, itu penting sekali dalam penyelidikan KM 50.

"Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara.  Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana, mencari penghuni tidak gampang, gak mungkin dibuat pengumuman siapa yang mengetahui peristiwa KM 50 tolong datang ke Polda Metro atau Mabes Polri," ujarnya.

Baca Juga: Deklarasi 10 November Batal, Ada Apa dengan NasDem, PKS dan Demokrat?

Ia memiliki harapan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diharapakan mampu melanjutkan kasus ini. Sebab menurutnya, bagaimanapun pasti peristiwa KM 50 ini akan ditagih terus-menerus. 

“Siapapun yang menghalanginya entah itu buzzer atau siapapun, pasti suatu saat akan terungkap juga ya,” paparnya.

"Jadi yang terbaik adalah presiden Jokowi memerintahkan untuk membentuk tim independen atau Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia," sambungnya.

Baca Juga: Jasad Brigadir J yang Kaku Jadi Lemas, Sang Bibi Seolah Merasa Roh Ponakannya Beri Tanda: Tubuhku Tolong Dibuka...

Karena ia menduga Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro justitia.

"Yang mereka lakukan kemarin hanyalah pemantauan ya, bukan penyelidikan atau dugaan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover