Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendesak saksi ART Ferdy Sambo, Susi untuk ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, Susi dinilai kerap merubah keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Martin menyinggung Susi yang di awal mengaku melihat momen bopong-bopongan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi hingga ditegur oleh Kuat Maruf, akan tetapi keterangan Susi itu terpatahkan.
"Kalau Susi berubah lagi, saya pikir ya harus ditetapkan jadi tersangka saja saksi ini," kata Martin YouTube tvOneNews, Kamis (10/11/2022).
Jika tak ditetapkan sebagai tersangka, Martin mengaku pihaknya sendirilah yang akan melaporkan Susi.
"Kalau memang nanti tidak ditetapkan jadi tersangka, ya kita yang ambil bagian nanti untuk melaporkan dalam dugaan tindakan memberikan keterangan ataupun kesaksian di bawah sumpah di depan pengadilan sesuai dengan Pasal 242 KUHP demikian," katanya.
Baca Juga: Si Susi Soal Brigadir J: Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang, Marah-marah Pintu Dibanting?
Disisi lain, Martin mengaku belum dapat berkomentar soal kesaksian Susi terkait bantingan pintu yangdiduga dilakukan Brigadir J.
"Saya belum bisa mengomentari kalau saya pun tidak mengetahui apa yang dimaksut oleh Susi mengenai membanting pintu," katanya.
Bisa saja, kata dia, Brigadir J masuk akal membanting pintu apabila mendapatkan ancaman dari Kuat Maruf.