Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan pihaknya kini menyimpan salah satu barang bukti terkait kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar Front Persaudaraan Islam (FPI).
Barang bukti itu berupa mobil yang dipakai oleh enam orang Laskar FPI sebelum menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Mobil enam Syuhada ini menjadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan geng KM 50, yang dipimpin oleh seorang jenderal yang melibatkan Satgasus,” kata HRS dilansir dari kanal Youtube Islamic Brotherhood Television pada Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan mobil tersebut akan menjadi bukti otentik bahwa sudah terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum.
“Secara hukum, mobil enam syuhada ini menjadi bukti otentik tentang adanya, unlawful killing pembunuhan diluar hukum atau tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh aparat negara,” ucapnya.
“Yang kedua, mobil enam syuhada ini menjadi bukti terjadinya ekstra yudisial killing, yaitu pembunuhan diluar hukum atau tanpa putusan pengadilan yang dilakukan secara sengaja serta dilakukan atas perintah jabatan dengan melibatkan pejabat negara. Ini menjadi pelanggaran HAM,” lanjutnya.
Kemudian, yang ketiga kata Habib Rizieq, fisik dari mobil tersebut juga menjadi bukti adanya obstruction of justicesegala bentuk intervensi atau menghalangi proses hukum.
Oleh karena itu, Habib Rizeq mengatakan mobil tersebut akan disimpan dengan baik karena merupakan salah satu barang bukti yang bisa menguak kasus KM 50.
“Itu termasuk barang bukti autentik atas terjadinya tragedi KM 50, sekaligus fisik mobil tersebut akan memberikan jawaban untuk kita, apa sebetulanya yang terjadi di peristiwa tragedi KM 50,” ucapnya.
Ia mengatakan, mobil tersebut akan diamankan, sampai dengan pengadilan HAM terjadi untuk menegakkan keadilan bagi enam orang yang tewas.
“Kita amankan terlebih dahulu, nanti kita akan tempatkan satu tempat sampai digelar pengadilan HAM untuk menegakkan keadilan bagi para enam syuhada,” pungkas HRS.