Bela Richard Eliezer yang Tak Mau Tolak Perintah Sambo, Eks Kabais TNI: Tingkat Bharada Itu Paling Bawah, Dia Nggak Boleh Berpikir!

Bela Richard Eliezer yang Tak Mau Tolak Perintah Sambo, Eks Kabais TNI: Tingkat Bharada Itu Paling Bawah, Dia Nggak Boleh Berpikir! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Eks Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais Soleman B Ponto memberikan pembelaan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer yang dalam beberapa kesempatan kerap di pojokan lantaran menerima perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J. 

Sikap Eliezer kerap dibandingkan dengan terdakwa lainnya Bripka Ricky Rizal yang dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo dengan alasan tak kuat mental.

Menurut Soleman Eliezer yang posisinya sebagai seorang polisi baru dengan pangkat paling bawah yakni Bharada jelas tak punya kekuatan apa-apa untuk membantah perintah Ferdy Sambo yang seorang jenderal bintang dua. 

Baca Juga: Psikolog Forensik Geleng-geleng Lihat Geng Sambo di Persidangan Brigadir J: Sudah Ditembak Mati, Kini Dipotret dengan Sedemikian Jeleknya!

Bahkan kata dia seorang Bharada dalam menerima perintah atasan seperti dilarang untuk berpikir dua kali. Hal ini berbeda dengan anggota polisi yang berpangkat di atasnya, dimana mereka bisa menolak lantaran masih ada yang lebih rendah pangkatnya dari mereka.

"Ya Eliezer memang kelasnya begitu, dia bharada yang kerjaannya nggak boleh berpikir. Itu tipikal kelas yang paling bawah," kata Soelaiman saat berbincang dengan aktivis Irma Hutabarat dilansir Populis.id Jumat (11/11/2022).

Soleman melanjutkan, bagi seorang Bharada, pertanyaan dari atasan saja diterjemahkan sebagai perintah yang tak boleh ditolak. Untuk itu dia mengaku tak heran ketika mendengarkan keterangan yang disampaikan Bharada Eliezer yang mengaku dirinya tak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi rekannya itu.

"Bagi Bharada pertanyaan itu perintah. Boleh kau nembak dia? Itu sama dengan kau tembak! Makanya dia (dalam keterangannya) mengatakan saya tidak mampu menolak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus Brigadir J ini menjerat lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Sudah Nggak Serumah dengan Bu Putri, Sosok yang Siap Penuhi Kebutuhan Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Ternyata Cowok, Badannya Kekar!

Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Saat ini, sidang kasus pembunuhan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan Negeri telah memeriksa puluhan saksi sejak sejak sidang mulai bergulir pada Oktober 2022 lalu. Total ada 60 saksi yang diperkirakan akan selesai diperiksa pada Desember 2022 mendatang.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover