Vonis 12 tahun perjara itu menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu ringan untuk seseorang yang korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Namun hakim Muhammad Damis memiliki pertimbangan sendiri yang dijadikan dalil meringankan hukuman Juliari Batubara.
Muhammad Damis mengatakan, Juliari Batubara sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Muhammad Damis.