Ngaku Kantungi Bukti Penting Peristiwa KM 50, Habib Rizieq Mencak-mencak: Ini Bukti Kebejatan Genk yang Dipimpin Jenderal!

Ngaku Kantungi Bukti Penting Peristiwa KM 50, Habib Rizieq Mencak-mencak: Ini Bukti Kebejatan Genk yang Dipimpin Jenderal! Kredit Foto: Antara

Imbas kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo membuat peristiwa KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali disorot.

Seperti yang diketahui, penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Senin (7/12/2020) sampai saat ini masih menjadi misteri yang kembali dibahas oleh Habib Rizieq.

Baca Juga: Debat Sengit, Pengacara Putri Sampai Tunjuk-tunjuk Kuasa Hukum Brigadir J, Febri Diansyah: Saya Tantang Anda!

Habib Rizieq dan pengikutnya masih mempertanyakan peristiwa yang terkategori sebagai unlawfull killing tersebut karena banyak kejanggalan yang terjadi.

Kabar terbaru, Habib Rizieq mengaku pihaknya telah mengantungi bukti penting dalam peristiwa penembakan tersebut yaitu mobil yang digunakan oleh keenam Laskar FPI itu.

“Insya Allah akan kita simpan dengan baik sampai keadilan ditegakkan,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Islamic Brotherhood TV – IBTV pada Jumat (11/11/2022).

Selain bukti, pemuka agama itu juga menyinggung soal dua pelaku yang divonis bebas. Menurutnya hal itu tidak adil sehingga pihaknya akan berusaha membawa bukti mobil itu ke pengadilan hak asasi manusia (HAM).

Ia menyampaikan, “Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insya Allah.”

Habib Rizieq menilai mobil itu menjadi saksi bisu kebiadaban yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh seorang jenderal.

“Mobil enam syudaha ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan genk KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek itu, tiga anggota polisi yaitu Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella, melakukan penembakan hingga keenam Laskar FPI itu meninggal dunia.

Baca Juga: Nah Loh! Anak Buah Pak Prabowo Dikepung Massa PDI Perjuangan Gegara Ceplas-ceplos Omongin Soekarno

Akan tetapi, sebelum disidangkan, Ipda Elwira Priadi meninggal dunia. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, Bripka Fikri dan Ipda Yasmin melayangkan tembakan karena anggota Laskar FPI melawan dan mengancam keselamatan mereka.

Sebelum terjadinya penembakan, mobil Laskar FPI dan polisi juga sempat berdempetan dan kejar-kejaran.

Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi Kadiv Propam membentuk tim khusus (timsus pencari fakta yang diisi oleh 30 anggota untuk mengusut kasus tersebut dengan Hendra Kurniawan yang menjadi pemimpinnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella menjadi tersangka dan diajukan ke persidangan.

Hasil sidang pun membuktikan keduanya bersalah setelah didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella tidak dijatuhi hukuman karena perbuatan mereka dianggap sebagai tindakan pembelaan berdasarkan Pasal 49 ayatKUHP.

Hakim akhirnya memutuskan untuk melepaskan keduanya. Hal itu merupakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin mereka dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Terkait

Terkini