HRS Ngaku Simpan Bukti Mobil dalam Peristiwa KM 50: Bukti Penting Kejahatan dan Kesadisan Genk KM 50

HRS Ngaku Simpan Bukti Mobil dalam Peristiwa KM 50: Bukti Penting Kejahatan dan Kesadisan Genk KM 50 Kredit Foto: Twitter/@DPP_LIP

Sampai saat ini, kasus penembakan laskar FPI yang terjadi pada Senin, Desember 2022 dini hari masih menjadi misteri.

Dalam insiden penembakan tersebut, diketahui ada 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas. Sejumlah kejanggalan sebelum peristiwa tersebut masih terus dipertanyakan karena beberapa aparat yang diduga melakukan penembakan tersebut divonis bebas.

Saat ini, HRS mengaku sudah mendapatkan mobil yang digunakan oleh pengawalnya pada saat penembakan tersebut terjadi.

"Insya Allah akan kita simpan dengan baik sampai keadilan ditegakkan,” katanya.

HRS juga menyinggung dua pelaku unlawfull killing yang divonis bebas. Lalu, ia menilai keputusan tersebut tidak adil. Kini, pihak dari HRS sedang mengusahakan untuk membawa bukti yang ia punya ke pengadilan HAM.

"Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insyaAllah," katanya.

"Mobil enam syudaha ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan genk KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui peristiwa KM 50 yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam sampai sekarang masih menjadi misteri.

Baca Juga: Protes Kasus Km 50, Rizieq Shihab Beberkan Bukti Kebejatan Seorang Jenderal Polisi: Ini Sudah Menjadi Rahasia Umum Kesadisan Geng…

Dalam peristiwa penembakan tersebut, ada tiga polisi yaitu Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella menembak sampai enam orang lascar FPI meninggal.

Sayangnya, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum persidangan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Briptu Fikri dan Ipda Yasmin melakukan penembakan tersebut karena anggota Laskar FPI pada saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka berdua.

Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini