Susi, Kodir dan Damson Siap-siap Susul Majikan ke Penjara, Semua ART Ferdy Sambo yang Berbohong di Persidangan Segera Dipidanakan, Nah Loh!

Susi, Kodir dan Damson Siap-siap Susul Majikan ke Penjara, Semua ART Ferdy Sambo yang Berbohong di Persidangan Segera Dipidanakan, Nah Loh! Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube/KOMPASTV

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku segera memperkarakan semua Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dianggap berbohong dan memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus Brigadir J.

Kamaruddin memastikan dirinya segera melapor para ART dengan tuduhan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, laporan segera ditayangkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sudah memberi putusan dalam kasus ini. 

Baca Juga: Jempolin Sikap M Zen yang Mundur Teratur dari Kuasa Hukum Bu Putri Setelah Kena Prank, Kamaruddin: Arman dan Febri Nggak Punya Malu!

“Nanti laporannya itu setelah putusan. Di dalam putusan itu sudah terekam keterangan palsu mereka. Maka kami laporkanlah Pasal 242, yaitu memberi keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Kamaruddin kepada wartawan Senin (14/11/2022). 

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J sejumlah ART Ferdy Sambo memang cukup menyedot perhatian publik seperti keterangan Susi dan Diryanto alias Kodir mereka juga kerap memberi keterangan yang menyudutkan Brigadir J dengan menyebut mendiang adalah orang yang tempramental dan kerap marah-marah.

Namun yang paling disoroti Kamaruddin adalah kesaksian satpam rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Koban (Damson) yang mengatakan, Brigadir J kerap ke tempat hiburan malam, dan doyan  mabuk-mabukan serta membawa perempuan ke hotel. Kamaruddin mengatakan, pernyataan ini justru sangat berbanding terbalik dengan rekam jejak Brigadir J yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik. 

Kamaruddin menilai semua pernyataan buruk mulai isu pelecehan seksual hingga Brigadir J yang suka main perempuan yang dilontarkan oleh kubu Ferdy Sambo adalah upaya untuk membunuh karakter anak kliennya itu. Cara-cara ini kata dia sama sekali tidak mempengaruhi hukuman buat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang ada lanjut Kamaruddin, pasangan suami istri itu justru diperberat hukumannya. 

“Itu cara yang keliru menjelek-jelekan korban. Itu tidak mengubah apapun, yang ada dia malah diperberat,” ujar Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui saat ini sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana itu sudah digelar sejak Oktober 2022 lalu, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. 

Baca Juga: Orang Tuanya Sudah Nggak Tinggal Bareng, Trisha Eungelica Beber Hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ternyata…

Adapun total saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang ini diperkirakan mencapai 60 orang, dengan demikian sidang kasus pembunuhan diprediksi tuntas pada Desember 2022 mendatang jika persidangannya terus digelar secara marathon. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover