Populis, Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) merespon keterangan terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dieksekusi karena melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brrigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2022).
Menurut jaksa, tuduhan pelecehan seksual tersebut tidaklah masuk akal, mengingat istri Ferdy Sambo itu sosok wanita yang sudah cukup berumur dan dinilai mengurangi daya tarik.
"Bu Putri Candrawati ini sudah tua," kata jaksa..
Bahkan, jaksa membandingan sosok kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak yang berusia lebih muda dan dinilai lebih menarik ketimbang Putri Candrawathi.
"Calon istri Brigadir J ini cantiknya bukan main," terangnya.