Di sisi lain, dalam sebuah unggahan akun Instagram @gossipnesia, menyebut Putri Candrawathi dianggap kesal lantaran disebut sudah tua oleh jaksa di persidangan beberapa waktu lalu. Warganet lantas memberikan komentarnya atas unggahan tersebut.
"Mau alasan apapun klo membunuh orang itu tdk benar apalagi smpe menghalangi penyidikan, memfitnah joshua, & msih bnyak rekasa yg lainnya.. Klo memang PC & Sambo benar knapa tdk di adili saja Joshua sewaktu msih hidup," tulis warganet.
"Kenyataan emang krupuk kulit," ucap warganet lainnya.
"Tapi banyak juga laki laki pecinta Tante Tante tua," jelas seorang warganet.
Sebagai informasi, dalam perkara ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.