Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengomentari soal pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Asep menilai bahwa tim pengacara Sambo dan Putri bukan fokus pada dakwaan terhadap kliennya, yaitu pembunuhan Brigadir J, tetapi malah menggali kehidupan atau kepribadian almarhum.
Baca Juga: Kerap Dukung Anies, Eh Rocky Gerung Sekarang Malah Sentil: Dia Buruk, Tapi Ada yang Lebih...
Padahal, ia menilai pengacara seharusnya hanya mengulik saksi terkait peristiwa yang dialami oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta fokus kepada dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketika mengulik keterangan saksi, tinggal nanya melihat atau mendengar kejadian kliennya. Jadi jangan cerita, oke terserahlah, kalau saya sih masalah dakwaan bukan lawakan gitu kan,” ujar Asep dikutip Populis.id dari kanal video YouTube KOMPAS TV yang tayang pada Senin (14/11/2022).
Asep melanjutkan, “Jadi kalau dia nanyanya tentang hal-hal di luar materi itu haknya dia lah, nggak jadi masalah, tapi kita bisa menilai. Kalau sekarang didakwanya adalah pembunuhan, ya kejar saja unsur pembunuhan atau menghilangkan barang bukti atau bukti pembunuhan lah, mainan paling gampang kok ya.”
Asep merasa pengadilan yang harusnya menjadi tempat untuk mengadili justru menjadi tempat untuk ‘mengakali’. Pasalnya, kesalahan yang perlu dicari itu dari terdakwa, bukan korban.
Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, Asep menegaskan kalau itu bukan peristiwa dan fakta hukum sehingga hanya menghabiskan waktu sidang.
Ia menjelaskan, “Selama tidak jadi berkas itu bukan peristiwa hukum, bukan fakta hukum, bukan fakta persidangan. Ya mungkin fakta itu ada, tapi secara yuridis, kita berpikir yuridis, kalau itu memang belum jadi berkas, ya jangan dijadikan sesuatu yang di ruang sidang ya jadi menghabiskan durasi.”
Asep menjabarkan bahwa selain membongkar aib, tuduhan dugaan pelecehan seksual malah bisa memperberat Ferdy Sambo karena sebagai Kadiv Propam ia seharusnya menegakkan keadilan, bukan melanggar hukum.
Ia menekankan Ferdy Sambo tidak seharusnya membunuh karena kalau memang ada pelecehan seksual lebih baik laporkan ke polisi atau pecat saja sebagai ajudannya.
“Artinya apa, katakanlah sekarang, katakanlah misal ada perbuatan melawan hukum, dia melakukan pelecehan seksual segala macam lah betul ada, itu kan ketika penegak hukum jangan melanggar hukum, apalagi Kadiv Propam, polisinya para polisi,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, “Kalau itu dilakukan, penegak hukum membuka aibnya sendiri yang memberatkan hukumnya sendiri. Jadi kalau itu dibuka dan memang itu ada, misalkan, ternyata itu dilakukan, ya memperberat, harusnya kan prosedur hukumnya lapor polisi kek atau gimana kek. Ya paling nggak dikepret aja sudah selesai kan atau dipecat sebagai ajudan.”
Selain itu, jika memang Brigadir J benar memiliki kepribadian ganda atau suka ke klub malam seperti apa yang disampaikan oleh saksi dan pengacara Ferdy Sambo, maka itu tidak membenarkan adanya pembunuhan juga.
Asep menyatakan, “Kan tidak boleh orang dengan kepribadian ganda, orang banyak pacarnya ke klub malam, emang harus dibunuh? Kan enggak. Minimal paling 'udah kamu nggak usah jadi ajudan saya deh kamu bikin malu'. Kalau itu memang terjadi.”