Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku akan melaporkan kasus KM 50 ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) internasional karena menganggapnya sebagai kasus pelanggaran berat karena mengandung unsur unlawful killing, extra judicial killing, obstruction of justice, dan abuse of power.
“Ini semua pelanggaran HAM, bukan sembarangan pelanggaran HAM, HAM berat! Kenapa? Karena ada 4 norma yang dilanggar yang telah menyebabkan 6 warga sipil tidak bersalah kehilangan nyawa. Diperlakukan secara keji dan biadab, melanggar hukum,” ujar Habib Rizieq sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Islamic Brotherhood TV, dikutip Populis.id, Sabtu (12/11/2022).
Saat ini lanjut Rizieq pihaknya sedang berupaya membawa kasus ini ke pengadilan HAM internasional dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkenaan dengan peristiwa pembunuhan itu.
“Tidak dapat kita keadilan di dalam negeri, jangan putus asa! Masih bisa kita angkat ke forum luar negeri. Tidak juga diangkat ke luar negeri, jangan putus asa! Sampai jumpa di pengadilan akhirat! Allah tidak lalai,” katanya.