Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan mengenai alasan sidang Ferdy Sambo yang ditunda selama seminggu.
Ia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulanya mengatakan bahwa penundaan sidang lantaran pertempuan G20.
Menanggapi hal itu, ia mengaku heran dan berkata tak masuk akal apabila ditunda lantaran adanya G20 di Bali itu.
“Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 saya pikir kurang rasional, karena persidangan ini diadakan di Jakarta Selatan, pertemuan G20 di mana? Di Bali ya, dari segi geografis itu jauh. Jaraknya mungkin lebih dari 1.000 kilometer, jadi tidak ada hubungannya kalau kita bicara mengenai keamanan ataupun stabilitas,"ujar Martin dilansir KompasTV pada Senin (14/11/2022).
Kemudian, Kejaksaan Agung mengoreksi alasan penundaan sidang tersebut karena masalah teknis. Martin mengaku kurang mengerti dengan permasalahan teknis itu.
Menurutnya, segala masalah teknis penayangan sejauh ini sudah sesuai dengan proseduryang ada.
"Toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak. Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur," ucap Martin.
Martin juga menilai hal yang dirubah bukanlah secara teknis, namun hal strategis. Strategi itu juga hanya diketahui oleh Jaksa dan Pengadilan yang mengetahuinya.
Pihaknya juga tidak mengetahui apakah kuasa hukum terdakwa setuju dengan hal itu.
Baca Juga: Saksi Ajudan Ferdy Sambo Peragakan Jenazah Brigadir J Dilempar dari Lantai 2, Benarkah?
"Saya juga tidak tahu dalam hal ini apakah para penasehat hukum dan terdakwa setuju atau tidak. Kalau saya jadi mereka, saya tidak setuju,"ungkapnya.