Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian panas setelah pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap menjatuhkan martabat korban.
Seperti penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang melempar tudingan bahwa Brigadir J diduga mempunyai kepribadian ganda dan tempramen.
Merespon hal tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut bahwa dalam sistem hukum pidana di negeri ini tidak bisa mencari informasi korban. Menurutnya yang layak dicari informasinya adalah pelaku.
"Di dalam sistem peradilan pidana kita, tidak ada urusan untuk menggali profil dari korban. Yang digali profilnya adalah pelaku, apakah misalkan memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau temperamen dia," kata Martin dikutip Populis.id dari channel YouTube KOMPASTV, Selasa (15/11/2022).
"Sehingga apabila yang digali adalah profil dari pelaku, bisa dikaitkan dengan Pasal 44 KUHP yaitu orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana. Dipidana sih bisa, tapi bukan dipidana penjara, tapi dikirim ke rumah sakit jiwa," lanjutnya.