Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak tetap dengan tegas membantah isu pelecehan seksual yang dialamatkan kepada anak kliennya. Dimana pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu sebagai pemicu pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Martin Lukas menegaskan, sejauh ini isu pelecehan seksual yang digembar-gemborkan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah sama sekali tak ada bukti, lagipula Putri sendiri tak pernah membuat visum atas dugaan kekerasan seksual yang ia alami.
“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti,” kata Martin Lukas dalam sebuah diskusi di salah satu televisi nasional dikutip Populis.id Selasa (15/11/2022).
Martin Lukas melanjutkan, tudingan Brigadir J melecehkan istri atasannya sendiri jelas sangat tidak masuk akal, dia lantas membantah pernyataan terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap turun dari kamar Putri Candrawathi, menurut Martin Lukas hal ini juga tak masuk akal, dia lantas curiga jangan sampai yang melecehkan Putri Candrawathi adalah Kuat Ma’ruf.
“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga. Jadi ya sudahlah anak klien Saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba bu PC itu ya Kuat Sendiri, jadi menurut Saya ini halusinasi,” tuturnya.
Martin Lukas menegaskan, indikasi Kuat Ma’ruf melecehkan majikannya sendiri terkonfirmasi dari keterangan yang bersangkutan dalam persidangan beberapa waktu lalu, dimana Kuat mengaku merasakan tubuh Putri Candrawathi dingin setelah pingsan. Artinya Kuat Ma’ruf sempat memegang badan Putri Candrawathi ketika itu.
“Di persidangan katanya badannya dingin (Kuat Ma’ruf) setelah pingsan,” tuntasnya.
Sebagaimana diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer yang kesemuanya didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancamanan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kubu Ferdy Sambo tetap mempertahankan isu pelecehan seksual sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini kendati desas desus peristiwa asusila justru diragukan banyak pihak.