Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo seharusnya memiliki rasa malu dalam menyampaikan pernyataan. Dia bahkan menyebut pengacara Keluarga Ferdy Sambo tak memiliki moralitas.
Kamaruddin menyatakan hal itu karena perdebatan awal yang terjadi antara dirinya dengan Patra Zen dan Arman Hanis yang meyakini bahwa pemerkosaan terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, kenyataannya status SP3 dipindah ke Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi, advokat itu sebetulnya bukan membela secara bar-bar, melainkan harus ada juga rasa malu," ucap dia dilansir dari genpi pada Selasa (15/11/2022).
Menurut Kamaruddin, apabila tindakan pemerkosaan maupun ancaman pembunuhan tidak terbukti di Duren Tiga, lebih baik menutup mulut.
Dia menganggap jangan tiba-tiba malah mengganti locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya hanya sibuk menyebar hoaks.
"Sementara itu, menyebar hoaks atau fitnah bukan merupakan hal yang dapat meringankan dalam perkara pembunuhan," ungkap dia.
Kamaruddin mengatakan lebih bagus pengacaranya diganti dengan orang-orang yang berkelas, seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan Junimart Girsang.
Dia menyebut sukarela membiayai apabila nama-nama yang disebut tadi memang benar-benar menjadi pengacara Ferdy Sambo.
"Biar saya yang bayar, paling penting dia (pengacara Ferdy Sambo, red) tidak menyebar hoaks setiap hari," terangnya.
Baca Juga: Habis Terpeleset, Sekarang Begini Kondisi Ibu Iriana Jokowi! Alhamdulillah...
Adapun saat ini Arman Haris, Rasamala Aritonang, hingga Febri Diansyah menjadi tim kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.