Diklaim Sebagai Kejahatan Kemanusiaan, Kasus Penembakan 6 Anak Buah Rizieq Shihab Resmi Dilaporkan ke PBB: Pelakunya Harus Diadili!

Diklaim Sebagai Kejahatan Kemanusiaan, Kasus Penembakan 6 Anak Buah Rizieq Shihab Resmi Dilaporkan ke PBB: Pelakunya Harus Diadili! Kredit Foto: Fajar.co.id

Kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu kembali dipersoalkan Habib Rizieq Shihab, eks imam besar FPI itu sedang mengupayakan membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM internasional, Rizieq Shihab Cs kini sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti. 

Kekinian Perwakilan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan Universitas Indonesia (UI) Watch melaporkan kasus ini Kantor Perwakilan PBB di Jakarta, Selasa (15/11/2022) mereka sejalan dengan Rizieq Shihab, kasus ini diklaim sebagai tragedi kemanusian,para pelaku yang terlibat mesti dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Satpam Ferdy Sambo Sebut Yosua Rajin ke Bar, Jawaban Irma Hutabarat Bikin Keringat Dingin: Kalau Dia Suka Karaoke Boleh Kalian Bunuh?

"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara kepada wartawan dikutip Populis.id Rabu (16/11/2022). 

Marwan menegaskan penembakan enam laskar FPI itu juga termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warga negaranya (State crime), karena pelakunya tidak hanya melibatkan Polri tetapi secara sistematis juga melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

Kejahatan tersebut, jelas Marwan, merupakan serangan sistematis yang diarahkan terhadap enam pengawal HRS yang hanya berstatus sebagai warga sipil. Mereka diserang secara brutal untuk dibunuh, dan sebelum dibunuh terlebih dahulu disiksa.

"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," kata Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab kembali menyoroti kasus pembunuhan enam pengawalnya di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu. Bagi Rizieq Shihab ke enam anak buahnya itu belum mendapatkan keadilan sebab sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini divonis bebas. 

Pemuka agama asal Petamburan, Tanah Abang itu mengaku, kini pihaknya telah mendapatkan kembali sejumlah barang bukti dalam kasus itu, salah satunya adalah mobil yang dipakai ke enam korban ketika tewas  dibedil polisi ketika itu. Rizieq bilang kendaraan itu bakal disimpan sebagai bukti kebejatan oknum aparat yang dipimpin oleh seorang jenderal polisi. Dia tidak menyebut secara gamblang nama jenderal yang ia maksud. 

Baca Juga: Malu Banget! Sesumbar Bilang Brigadir J Berkepribadian Ganda, Hidung Mas Febri Ditunjuk Irma Hutabarat: Anda Pengacara atau Psikolog?

"Mobil enam syuhada ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan geng KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” kata Rizieq. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini