Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak mengaku mulai curiga dengan gerak-gerik Putri Candrawathi di luar rumah. Istri Ferdy Sambo itu disinyalir ikut arisan brondong.
Untuk itu dia meminta Febri Diansyah Cs selaku pengacara Putri Candrawathi untuk menelusuri informasi tersebut, jika benar member kelompok arisan brondong, maka kepribadian Putri Candrawathi mesti diperiksa jangan sampai dia memiliki dua kepribadian.
Hal ini disampaikan Martin Lukas sebagai respons atas pernyataan Febri Diansyah yang mengatakan mendiang Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
“Putri ya, yang katanya gayanya hedon sekali dan suka banyak arisan-arisan, saya enggak tahu, dalam tanda petik nih. Karena saya pernah mendengar juga ada tulisan arisan brondong,” kata Martin Lukas dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi nasional dikutip Populis.id Rabu (16/11/2022).
“Saya tidak tahu apakah Putri ini terlibat juga atau tidak, kalau terlibat itu harus dicek juga, apakah ada masalah dengan kepribadian gitu ya, karena di rumah baik di luar mungkin saja tidak baik.” tambahnya.
Tidak hanya menyoroti kepribadian Putri Candrawathi, Martin Lukas juga mendorong Febri Dansyah Cs untuk menelisik lebih jauh lagi keperibadian Ferdy Sambo yang juga disinyalir berkepribadian ganda karena menunjukan sikap yang tak lazim.
Dia menyebutkan, Ferdy Sambo sebagai seorang anggota polisi yang tugasnya mengayomi dan melindungi yang lemah, namun justru membinasakan anak buahnya sendiri, sikap yang demikian disinyalir sebagai salah satu indikator kepribadian ganda. Bagi Martin Lukas menggali kepribadian Brigadir J adalah hal yang sama sekali tak penting, sebab yang bersangkutan telah meninggal dunia tak bisa membela diri.
“Tidak ada urusan untuk menggali profile dari korban, nggak ada urusan itu, yang digali profilenya itu adalah pelaku. Apakah pelaku misalkan ya, memiliki permasalahan dengan kejiwaan atau dengan temperamennya dia,” kata Martin Lukas.
“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.” tambahnya memungkasi.