Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut eks Gubernur Anies Baswedan asal-asalan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sehingga wajar jika pada akhirnya langkah banding Pemprov DKI kalah di pengadilan.
Anies dinilai tidak memperhitungkan secara rasional besaran UMP DKI tahun 2022. Sebagaimana hal itu ditetapkan oleh Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 1517/2021 yang diterbitkan 16 Desember 2021 lalu
"Persoalannya kan kebijakan itu dikeluarkan tidak mencermati aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022, sehingga kebijakan atau keputusan gubernur digugat," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854. Lantaran tak punya payung hukum yang kuat, pengusaha yang keberatan dengan UMP tersebut pun menggugat ke pengadilan.
Menurut Gembong, wajar jika pada akhirnya pengadilan memenangkan gugatan pengusaha dan menolak langkah banding yang dilakukan Pemprov DKI zaman Anies tersebut.
"Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin dikalahkan," kata dia.
Gembong pun meminta Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono legowo menjalankan putusan pengadilan tersebut.
"Saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya itu. Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian," tuturnya.