Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakam bahwa dirinya tak membicarakan lagi soal fakta baru alias novum dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Aziz, barang bukti yang ada dan sudah diperiksa di pengadilan sebelumnya itu sangat banyak. Namun, ia menekankan bahwa barang bukti tersebut tidak digunakan secara maksimal untuk mengungkap perkara agar terang benderang.
"Kita stop bicara novam novum, karena bukti yang ada aja tidak dimaksimalkan. Bukti yang ada itu segambreng, kalau mau dilihat dari mobil bisa aja, tapi kita jangan terdistraksi oleh statemen atau pandangan tentang novum," katanya saat dihubungi Populis.id pada Rabu (16/11/2022).
Ia lantas menjelaskan salah satu keanehan dalam memeriksa barang bukti. Berdasarkan putusan pengadilan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mobil yang dikendarai para laskar adalah Spin dan avanza dengan plat belakang KJD.
"Padahal faktanya KJD itu mobil yang menguntit. Ini kan lucu, yang satu bilang ini mobil pengawal habib, yg satu ini penguntit. Jadi nggak sinkron. Di voice (pesan suara.red) kan bilang 'itu KJD-KJD'. Masak KJD mobil sendiri, kan nggak masuk akal," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di rkomendasi Komnas HAM disebutkan agar penegak hukum mendalami pengendara mobil dengam plat belakang KJD dan PWQ. Namun, sampai sekarang pengendara dua mobil tersebut belum terungkap.
"Ini ditelusurin siapa, nggak usah ngomong novum. Itu aja telusurin. Itu kenapa nggak ditelusurin? Jangan-jangan yang nembakin," tegasnya.
Baca Juga: HRS Bakal Adu Kasus KM 50 ke Pengadilan HAM Internasional, Muannas Alaidid Sebut Mabok Tingkat Dewa!
Ia menyebutkan bahwa harapan dari keluarga korban sebenarnua sederhana saja, yaitu menduga ada pelanggaran HAM berat, maka diselesaikan lewat pengadilan HAM dan Komnas menjalankan tugasnya.
"Itu saja, sederhana. Tapi ini kan enggak, yang harusnya menjalankan tugas dengan baik, yang bukan tugas tidak dikerjain ama dia. Makanya jadi ngawur, jadi kacau," tuturnya.