Resmi Laporkan Kasus Km 50 ke PBB, Kaki Tangan Habib Rizieq Shihab Teriak Lantang, Harap Mereka yang Terlibat Segera Dibeginikan

Resmi Laporkan Kasus Km 50 ke PBB, Kaki Tangan Habib Rizieq Shihab Teriak Lantang, Harap Mereka yang Terlibat Segera Dibeginikan Kredit Foto: Istimewa

Sekretaris Majlis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendukung penuh pelaporan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek ke lembaga pengadilan di tingkat Internasional.

Slamet turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan Universitas Indonesia (UI) Watch yang telah membawa kasus penembakan tersebut ke kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Ngomel-ngomel Lagi, Ade Armando ke Loyalis Anies Baswedan: Ayolah Berhentilah Berkhayal dan Berbohong, Realitanya Dia Tidak Selevel Jokowi!

"Pastinya dukung dan apresiasi," kata Slamet saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (17/21/2022).

Slamet berharap kasus yang terjadi pada Desember 2020 lalu itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pengadilan di tingkat internasional. Dari situ, ia berharap ada keadilan yang didapatkan dengan memberi hukuman kepada semua pihak yang terlibat.

"Semoga ditindaklanjuti dan semua pihak yang terlibat segera dipanggil," katanya.

Sebelumnya, eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab turut mempersoalkan kasus penembakan enam laskar tersebut. Ia mengaku tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti agar bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM internasional.

Tak berselang lama dari itu, TP3 dan UI Watch mendatangi kantor perwakilan PBB di Jakarta dengan membawa hasil penelitiannya terkait kasus KM 50 yang telah disajikan dalam bentuk buku putih. Kasus itu diklaim sebagai tragedi kemanusian, sehingga semua pelaku yang terlibat mesti mendapat hukuman yang sesuai.

"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). 

Baca Juga: Bilang Yosua Hamburkan Duit Buat Mabuk-mabukan dan Bungkus Cewek di Klub Malam, Satpam Ferdy Sambo Diskakmat: Kami Tahu Gaji Dia Berapa!

Ia berani menegaskan bahwa kasus KM 50 itu termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warga negaranya. Sebab, bukan karena hanya melibatkan institusi Polri, tapi juga karena dilakukan dengan cara sistematis dengan melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," kata Marwan.

Terkait

Terkini