Terdakwa kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hanya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/11/2022), menyatakan bahwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Hakim Sutrisno dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Bechi merupakan tokoh agama yang seharusnya mengindahkan nilai-nilai agama, sehingga menjadi faktor pemberat hukumannya.
Sementara faktor yang meringatkan hukuman Bechi, menurut Hakim, putra Kiai Pesantren Shiddiqiyyah ini masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Kasih Dukungan ke Korban Pencabulan Mas Bechi, Belasan Santri Minta Hukumannya Harus Diberatkan!
“Yang meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil,” ujar hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Surabaya pada Senin (10/10) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa sehingga dituntut hukuman maksimal.
“Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujar Mia Amiati.