Kemudian Putri, kata Kamaruddin, menelepon Ferdy Sambo, mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap menjatuhkan martabatnya.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga membeberkan aksi Putri lainnya dengan membujuk Ricky Rizal atau Bripka RR untuk membunuh Brigadir J dengan imbalan Rp 1 miliar.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," jelasnya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Kamaruddin, Putri sudah pantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," pungkasnya.