Bareskrim Polri kembali melimpahkan kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengklaim akan berkoordinasi dengan Polri untuk menanyakan alasan saling 'lempar' dalam penanganan kasus tersebut.
“Kompolnas akan pantau, akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Yusuf, Rabu (16/11).
Kasus ini awalnya dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor mempersangkakan Kamaruddin dan Deolipa dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.