Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Mangkrak, Kompolnas akan Tanyakan Alasannya, Simak!

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Kamaruddin dan Deolipa Mangkrak, Kompolnas akan Tanyakan Alasannya, Simak! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pada 29 September 2022 lalu, Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim. Namun, Polda Metro Jaya mengembalikan kasus ini ke Bareskrim Polri merujuk surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.

Kekinian, Bareskrim Polri ternyata melimpahkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasa surat Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.

Menurut Yusuf, Kompolnas terbuka jika pelapor ingin melakukan audiensi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui duduk perkara tersebut hingga latar belakang mengapa adanya saling lempar penanganan kasus tersebut.

“Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” katanya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover