Anak seorang Kiai Jombang yang juga merupakan terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, kini sudah mendapatkan vonis atas kasus yang menjeratnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah memvonis Mas Bechi tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara.
Saat vonis sang anak dibacakan, ibunda Mas Bechi, Nyai Shofwatul Ummah, langsung histeris dan menunjuk Majelis Hakim sambil berteriak, “Lidahnya, lidahnya, lidahnya.”
Tak hanya itu, ibu Mas Bechi juga menyebut bahwa di balik kasus pemerkosaan yang menjerat anaknya, itu hanyalah ulah jin tomang.
“Di balik semua ini adalah ulahnya jin tomang,” kata Nyai Shofwatul Ummah pada Kamis (17/11/2022) sore di PN Surabaya.
Sementara itu, istri Mas Bechi sendiri yang bernama Erlian Rinda atau Durrotun Masunnah, juga berteriak histeris dengan mengucapkan kata ‘zalim’ saat Majelis Hakim membacakan vonis suaminya itu.
Selain pihak keluarga, para pendukung yang hadir juga tidak terima dan melakukan protes dengan berteriak ke Majelis Hakim dan jaksa. Di antara mereka bahkan ada yang meminta agar Mas Bechi melakukan banding.
Salah satu pendukung Mas Bechi mengatakan, “Mana ada pemerkosaan? Cinta-cintaan ya. Kacau ini.”
“Ini harus dibanding ini, harus banding,” teriak pendukung anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiiqiyah, Ploso, Jombang, yang lain.