Didampingi Tim Gabungan Aremania (TGA), Puluhan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan Malang menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022) pagi.
Setidaknya ada sekitar 50 orang kumpul di kantor Kombes Pol Agus Andrianto. Kedatangan mereka untuk membuat laporan terkait tragedi 1 Oktober lalu di Malang yang menewaskan 135 jiwa.
“Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang,” kata kuasa hukum TGA di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).
Anjar mengatakan, meski telah menetapkan enam tersangka, proses hukum yang berjalan masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," ujar Anjar.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," sambungnya.
Lebih lanjut, Anjar menyebut laporan yang dibuat terkait Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengatakan, ada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus itu mulai anggota polisi dari tingkat Polres hingga Polda.
"Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Andy Irfan.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.