Keluarga Korban Kanjuruhan Gruduk Bareskrim, Sejumlah Anggota Polisi dari Polres Hingga Polda Diperkarakan!

Keluarga Korban Kanjuruhan Gruduk Bareskrim, Sejumlah Anggota Polisi dari Polres Hingga Polda Diperkarakan! Kredit Foto: Fajar.co.id

Laporan polisi ini, lanjut Andy, dibuat sebagai protes dari keluarga korban dan penyintas Kanjuruhan.

 "Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," tutur Irfan.

Hingga saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Enam tersangka tersebut yakniDirektur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover