Keluarga Korban Kanjuruhan Gruduk Bareskrim, Sejumlah Anggota Polisi dari Polres Hingga Polda Diperkarakan!

Keluarga Korban Kanjuruhan Gruduk Bareskrim, Sejumlah Anggota Polisi dari Polres Hingga Polda Diperkarakan! Kredit Foto: Fajar.co.id

Didampingi Tim Gabungan Aremania (TGA), Puluhan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan Malang menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022) pagi. 

Setidaknya ada sekitar 50 orang kumpul di kantor Kombes Pol Agus Andrianto. Kedatangan mereka untuk membuat laporan terkait tragedi 1 Oktober lalu di Malang yang menewaskan 135 jiwa.  

Baca Juga: Bharada Eliezer Angkat Bicara, Beber Alasan Keluar dari Skenario Jahat Ferdy Sambo, Ternyata Oh… Ternyata

“Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang,” kata kuasa hukum TGA di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022). 

Anjar mengatakan, meski telah menetapkan enam tersangka, proses hukum yang berjalan masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban. 

"Laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," ujar Anjar. 

"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," sambungnya.

Lebih lanjut, Anjar menyebut laporan yang dibuat terkait Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.

Baca Juga: Bharada E Siap Buka-bukan di Persidangan, Hubungan Gelap Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Bakal Dibongkar Tanpa Sisa, Ada Bukti Video Hot!

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengatakan, ada sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus itu mulai anggota polisi dari tingkat Polres hingga Polda.

"Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Andy Irfan. 

Baca Juga: Benarkan Omongan Ustadz Abdul Somad Soal Jin Kafir di Salib Yesus, Daniel Mananta Teriak Lantang: Gue Pengen Ngomong Sama Orang Nasrani!

Laporan polisi ini, lanjut Andy, dibuat sebagai protes dari keluarga korban dan penyintas Kanjuruhan.

 "Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," tutur Irfan.

Hingga saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Enam tersangka tersebut yakniDirektur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover