Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pemusnahan terhadap belasan ribu minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/11/2022). Bukan hanya minuman yang tak memiliki izin, tapi juga termasuk minuman kerasa oplosan.
Minuman-minuman beralkohol tersebut didapat dari hasil operasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Minuman itu disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau pedagang minuman yang tak mengikuti aturan.
"Hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnahkan," kata Heru Budi di lokasi.
Heru berharap, kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan yang bisa menyebabkan kematian.
Heru menjamin kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini akan dilaksanakan secara konsisten. Sebab, ia menyadari bahwa penyalahgunaan minuman tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menegaskan bahwa para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan bisa dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan, baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.
"Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan, penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," tutur arifin.