Heru Budi Musnahkan 14 Ribu Lebih Miras Oplosan dan Tak Berizin Mulai dari Vodka Sampai Rajawali, dari Jaksel Paling Banyak

Heru Budi Musnahkan 14 Ribu Lebih Miras Oplosan dan Tak Berizin Mulai dari Vodka Sampai Rajawali, dari Jaksel Paling Banyak Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pemusnahan terhadap belasan ribu minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/11/2022). Bukan hanya minuman yang tak memiliki izin, tapi juga termasuk minuman kerasa oplosan.

Minuman-minuman beralkohol tersebut didapat dari hasil operasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Minuman itu disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau pedagang minuman yang tak mengikuti aturan.

Baca Juga: Bharada E Siap Buka-bukan di Persidangan, Hubungan Gelap Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Bakal Dibongkar Tanpa Sisa, Ada Bukti Video Hot!

"Hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnahkan," kata Heru Budi di lokasi.

Heru berharap, kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan yang bisa menyebabkan kematian.

Heru menjamin kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini akan dilaksanakan secara konsisten. Sebab, ia menyadari bahwa penyalahgunaan minuman tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas.

Baca Juga: Mendadak Disetop, Orangnya Ferdy Sambo Akhirnya Beberkan Saksi yang Bakal Dihadirkan dalam Lanjutan Sidang Brigadir J, Nggak Nyangka!

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menegaskan bahwa para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan bisa dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan, baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan, penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," tutur arifin.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover