Terdakwa pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Putra seorang kiai berpengaruh di Jombang, Jawa Timur itu terbukti merudapaksa sejumlah santriwati yang mondok pesantren pimpinan bapaknya itu. Bechi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Kendati vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi 16 tahun penjara, namun Ibunda Bechi Nyai Shofwatul Ummah langsung histeris ketika mendengar vonis anaknya dibacakan majelis hakim.
“lidahnya.. lidahnya.. lidahnya,” teriak Nyai Shofwatul Ummah dalam sidang yang digelar Kamis (17/11/2022) itu.
Ibunda Bechi mengklaim putranya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan asusila itu kepada para santriwati, dia mengatakan, ada pihak tertentu yang sengaja merekayasa kasus ini untuk menjebloskan anaknya ke tahanan. Dia lantas menyebut pihak yang merekayasa kasus ini dengan istilah jin tomang.
"Di balik semua ini adalah ulahnya jin tomang," ujarnya.
Sementara Istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Masunnah berteriak histeris menyebut kata “zalim” saat hakim membacakan vonis terhadap Bechi.
Sama halnya dengan keluarga, pendukung Mas Bechi juga tak terima dan protes vonis tersebut. Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.
“Mana ada pemerkosaan? Cinta-cintaan ya. Kacau ini,” teriak salah satu pendukung Mas Bechi.
Baca Juga: Terbongkar! Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ternyata Sudah Nikah Siri Sejak 2015, Serius?
Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
“Ini harus dibanding ini, harus banding,” ujar pendukung Mas Bechi lagi.