Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menemui fakta baru.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Perintah Tukar Sabu dengan Tawas Cuma Bercanda
Berikut fakta-fakta terbaru dari kasus Teddy Minahasa.
1. Cabut BAP
Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa memutuskan untuk mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret kliennya.
Ia menyebut pesan Teddy kepada Doddy terkait sabu ditukar dengan tawas hanya candaan. Hotman menyebut Teddy hanya ingin mengetes Doddy.
Hotman mengklaim riwayat chat itu tidak akan mempengaruhi proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total 41,4 kilo. Ia mengatakan 35 kilo sabu telah dimusnahkan di Polres Bukittinggi pada Juni 2022.
Sementara 5 kilo sisa sabu yang sempat diminta ditukar dengan tawas oleh Irjen Teddy diklaimnya masih utuh dan ada di kejaksaan untuk bukti pengadilan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.