Cabut BAP hingga Dianggap Mengada-ada, Berikut Fakta Terbaru Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Cabut BAP hingga Dianggap Mengada-ada, Berikut Fakta Terbaru Kasus Narkoba Teddy Minahasa Kredit Foto: Istimewa

2. Kubu Doddy Anggap Teddy Mengada-ada 

Pengacara Doddy, Adriel Purba menyebut informasi Teddy kepada Hotman soal barang bukti sabu masih utuh tidak tepat dan mengada-ada. 

Ia menduga Teddy berupaya mengaburkan informasi soal tuduhan mengedarkan sabu. Padahal seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Timnya, kata dia, sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia bahkan mengaku siap untuk beradu data di persidangan.

Menurut Adriel, penggiringan opini soal sabu 5 kilo yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy sebab dapat menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah. 

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Sabu Lima Kilogram Irjen Teddy Minahasa untuk Pancingan: SOPnya Begitu, Ada Konspirasi Kapolres Ini

3. Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilo. Selain Teddy, ada 4 anggota polisi yang juga berstatus tersangka. 

Mereka adalah AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. 

Kemudian ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Teddy Minahasa yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover