Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis menegaskan tindakan Budi Dalton yang menyebut Miras minuman Rasulullah adalah tindakan penistaan agama. Karena disampaikan melalaui media sosial youtube, Damai menilai bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Melanggar pasal 28 juncto Pasal 45 UU. ITE ujaran yang timbulkan rasa kebencian terhadap golongan muslim/ muslimah oleh sebab menghinakan terhadap diri Baginda Rasulullah, orang atau Nabi yang dimuliakan oleh seluruh Ummat Muslim di negara ini bahkan dunia, juncto Penistaan sesuai pasal 156 KUHP," katanya kepada Populis.id pada Minggu (20/11/2022).
Ia menegaskan bahwa saat ini Budi sudah resmi dilaporkan ke aparat kepolisian oleh Novel Bamukmin. Oleh karena itu, polisi harus segera memproses laporan tersebut.
"Terlapor mesti segera di proses hukum, secara due proccess dan equal , tidak ada alasan penyidik berlama-lama. Hak subjektif yang dimiliki oleh penyidik dapat menangkap Budi Dalton, mengingat ancaman pasal hukumannya pun maksimal 5 tahun," tuturnya.
Budi Dalton, kata Damai, dengan terang-terangan menghina Muhamad Rasulullah dan menghina golongan yang beriman kepada Sang Rasul. Maka perlu dicamkan oleh siapapun, jika ada yang hinakan Muhammad Rasulullah, sebagai seorang Muslim wajib tersinggung dan marah .
"Terlebih ada asas legalitas atu dasar hukum yang dilanggar. Maka Kapolri mesti perintahkan agar penyidiknya berlaku presisi, tidak sekedar retorika institusi polri," pungkasnya.