Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali menanggapi soal penundaan sidang kasus penembakan polisi bernama lengkap Nopryansah Yosua Hitabarat yang melibatkan Ferdy Sambo dkk. itu.
Kamaruddin sendiri merasa adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali dan evaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya tidak harus menunda sidang pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: PPP Dukung Anies di Pilpres 2024, Pengamat: KIB Harus Pastikan Figur Capres dan Cawapres!
Pasalnya, Kamaruddin menegaskan kalau kegiatan KTT G20 itu berlangsung di Bali, sedangkan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta sehingga jaraknya jauh dan tidak berkaitan.
“Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali, itu kan jauh,” tuturnya di Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, alasan adanya evaluasi juga tidak lazim hingga bisa membuat sidang ditunda. Pasalnya, ia menyebut tidak ada alasan yang bisa menunda persidangan, kecuali ada kegentingan atau kondisi darurat dengan alasan kemanusiaan.
Kamaruddin mengatakan, “Jadi itu (penundaan) hal yang tidak lazim.”
Oleh karena itu, ia menekankan penundaan karena KTT G20 dan evaluasi jaksa tidak diatur hukum acara sekaligus tidak ada urgensinya.
Sementara itu, sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sendiri akan kembali digelar mulai pekan depan, mulai Senin (21/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.