Nama Budi Dalton sedang viral dan menjadi perbincangan hangat karena pernyataannya yang menyebut bahwa miras adalah minuman Rasulullah SAW.
Akibat pernyataan tersebut, Budi akhirnya dipolisikan oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, atas dugaan penistaan agama.
Lantas siapa Budi Dalton itu? Berikut profil singkatnya!
Baca Juga: Imbas Ratusan Kader Dukung Bacapres NasDem, PPP Diimbau Keluar Dari Zona Abu-abu: Anies atau KIB?
Budi Dalton merupakan pria kelahiran 16 Oktober 1972 yang memiliki nama lengkap Budi Setiawan Garda Pandawa. Ia adalah seorang aktor Indonesia yang juga dikenal sebagai budayawan Sunda.
Ia menjadi pendiri sekaligus presiden komunitas bikers bernama Brotherhood, serta dosen di Universitas Pasundan. Budi diketahui sempat tampil di acara televisi seperti Spontan dan Reaksi yang hits pada zamannya.
Selain aktif di dunia hiburan, Budi pernah berkecimpung di dunia politik dengan maju sebagai Wali Kota Bandung. Ia berpasangan dengan aktivis perempuan, Mira Rosana Gragey. Akan tetapi, mereka gagal karena tidak terpilih.
Biodata Budi Dalton:
Nama lengkap: Budi Setiawan Garda Pandawa.
Nama panggung: Budi Dalton.
TTL : 16 Oktober 1972 di Bandung, Indonesia.
Agama: Islam.
Pekerjaan: Aktor, politikus, dosen.
Terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Budi, komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret. Hal itu karena keduanya turut tertawa atas guyonan miras itu minuman Rasulullah.
Meski video guyonan tersebut sudah diunggah tiga tahun yang lalu, tapi karena viral kembali, Budi pun diseret PA 212 ke pihak berwajib.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Bangga Banget Pemimpin Dunia Pakai Batik, Sudjiwo Tedjo: Dasar Bangsa Minder!
“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”,” ungkap Novel Bamukmin kepada awak media pada Jumat (18/11/2022).
Ia melanjutkan, “Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.”
Budi Dalton diduga telah melakukan penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, Novel meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Ia menegaskan bahwa minuman keras dalam Islam merupakan hal yang sangat dilarang, baik di Al Quran maupun hadis Rasulullah SAW.
Namun, Novel menilai pernyataan Budi justru seolah-olah menyebut kalau Nabi Muhammad SAW mengonsumsi minuman keras atau miras.
Ia menekankan, “Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini.”
Sementara itu, akibat pernyataannya yang kontoversial, Budi sendiri telah mendatangi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat untuk meminta nasihat atas pernyataan yang dilontarkannya.