Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapan atas bantahan dari Badan Intelijen Negara (BIN) seputar pemberian informasi terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir j yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, BIN sama sekali tidak bisa menahan jika ada anak buahnya yang ingin menjalin komunikasi dengan dirinya. Urusan komunikasi antara dirinya dengan anggota BIN adalah urusan pribadi.
"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya buat berbicara dengan saya. Itu pribadi, saya katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," ungkap Kamaruddin di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) yang dikutip pada Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: Ternyata... Modal Pilpres 2024 Erick Thohir Bisa Jadi Dari Sini Nih
Kendati demikian, Kamaruddin menyatakan kalau BIN adalah lembaga negara yang memiliki tugas buat memberikan informasi kepada kepala negara atau Presiden Indonesia.
"Tidak ada kepentingan BIN mengabdi kepada saya, kepentingan BIN hanya mengabdi kepada presiden," tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Anies Bakal Safari Politik ke Papua? Bisa Pulihkan Citra Anies Nih...
Seperti diketahui sebelumnya, kalau BIN memberikan bantahan terkait dengan klaim dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, soal pemberian informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Diungkapkan oleh juru bicara BIN, Wawan H Purwanto, memastikan kalau pihaknya hanya akan melaporkan terkait dengan informasi intelijen hanya kepada single client, dalam hal ini Presiden RI.
Dikatakan oleh Wawan, apa yang diklaim oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah tidak benar adanya.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN, memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," ungkap Wawan, Sabtu (5/11) lalu.
Baca Juga: Sambil Bicarain Pilpres, Eh... AHY Nyanyi 'Harusnya Aku yang di Sana Dampingimu dan Bukannya'
BIN tidak pernah ikut campur dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif, apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," bebernya./
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.