Rasulullah Dikait-kaitkan Miras, Omongan Buya Anwar Abbas Menggelegar, Komedian Simak Baik-baik!

Rasulullah Dikait-kaitkan Miras, Omongan Buya Anwar Abbas Menggelegar, Komedian Simak Baik-baik! Kredit Foto: GenPI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengimbau para pelawak untuk tidak menjadijan agama sebagai bahan candaan. Statemen Anwar menyusul adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Budi Dalton.

Ia menegaskan, komedian boleh saja melawak. Namun, ia mewanti-wanti jangan sampai lawakan justru menyinggung umat beragama.

"Para komedian hendaknya hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata dan kalimatnya jangan sampai mereka menyinggung hal-hal yang bersifat SARA dan atau mengejek serta menghina dan merendahkan orang lain," katanya kepada Populis.id pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Budi Dalton Lancang Sebut Miras Minuman Rasulullah, Mujahid 212 Berang: Jika Nabi Dihina, Umat Muslim Wajib Marah!

"Kita adalah bangsa yang beragama dan beradab serta berbudaya. Bukan kebiasaan kita merendahkan satu sama lain," sambung ketua DPP Muhammadiyah ini.

Ia menegaskan pelawak tetap harus menghormati dan memperhatikan norma-norma yang dianut di Indonesia ketika ingin menyampaikan lelucon. Menurutnya, hal itu agar Indonesia tetap damai.

"Oleh karena itu nilai-nilai dan norma-norma serta ketentuan-kekuatan  yang ada hendaklah kita perhatikan agar kita bisa hidup  dengan aman tentram dan damai," pungkasnya. 

Baca Juga: Novel Bamukmin Laporkan Pelawak Budi Dalton Gegara Sebut Miras Minuman Rasulullah, Minta Polisi Usut, Jangan Sampai Bebas Kayak Menag Yaqut!

Terpisah, Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis menegaskan bahwa tindakan Budi Dalton yang menyebut Miras minuman Rosulullah adalah tindakan penistaan agama. Karena disampaikan melalui media sosial youtube, Damai menilai bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Melanggar  pasal 28 juncto Pasal 45 UU. ITE ujaran yang timbulkan rasa  kebencian  terhadap golongan muslim/ muslimah oleh sebab menghinakan terhadap diri Baginda Rasulullah, orang atau Nabi yang dimuliakan oleh seluruh Ummat Muslim di negara ini bahkan dunia, juncto Penistaan sesuai pasal 156 KUHP," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover