Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, kliennya kala itu dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga di rumah Saguling, dia menerima perintah untuk eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menyebut bahwa perintah eksekusi dari Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah tembak dan bunuh Brigadir J. Hal ini diungkap Ronny di channel YouTube Kompas TV yang diunggah pada Jumat, (18/11/2022).
“Richard naiklah ke lantai tiga, kemudian naik di lantai tiga itu kan langsung perintah itu keluar. Perintahnya itu bukan tembak lagi, perintahnya itu tembak dan bunuh,” kata Ronny dikutip Populis.id pada Senin, (21/11/2022).
Ia pun akan membuktikannya di persidangan selanjutnya. Ronny juga mengatakan, soal perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sesuai dengan BAP milik Ricky Rizal dan Bharada E.
"Jadi kalau dibilang hajar sangat tidak masuk nalar, karena di BAPnya Ricky Rizal itu sudah bilang perintahnya perintah tembak. Di BAPnya Richard Eliezer, tembak juga. Itu sudah sangat jelas ya," tuturnya.