Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) melaporkan komedian dan Youtuber Budi Setiawan atau Budi Dalton ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama.
Tak hanya itu, PA 212 juga berencana untuk mempidanakan Entis Sutisna atau Sule dan Mang Siwi, karena mereka dianggap ikut tertawa saat Budi Dalton mengucapkan kalimat yang dianggap sebagai penghinaan tersebut.
Kasus ini bermula saat rekan Sule, yakni Budi Dalton menyebut minuman keras (miras) adalah minuman Rasulullah SAW melalui channel YouTube miliknya.
"Miras e te teh minuman Rasulullah," kata Budi Dalton.
Atas pernyataannya tersebut, Budi Dalton telah dilaporkan dengan tuduhan tindakan penodaan agama lewat informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi Dalton diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.
Setelah pelaporan Budi Dalton tersebut, nama komedian Sule dan Mang Saswi ikut terseret. Karena keduanya dianggap ikut tertawa ketika Budi Dalton mengucapkan kalimat yang dianggap sebagai penghinaan.