"Ada kemungkinan Sule kami laporkan juga," kata Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, Sabtu, (19/11/2022) dilansir dari Wartakota.
Menurut Novel, candaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, Novel mengatakan bahwa miras sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadist.
“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.
Ia pun mendesak polisi segera menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan kasus ini jika didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Mang Saswi.
Jika laporan tersebut benar diproses, maka Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.