Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) melaporkan komedian dan Youtuber Budi Setiawan atau Budi Dalton ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama.
Tak hanya itu, PA 212 juga berencana untuk mempidanakan Entis Sutisna atau Sule dan Mang Siwi, karena mereka dianggap ikut tertawa saat Budi Dalton mengucapkan kalimat yang dianggap sebagai penghinaan tersebut.
Kasus ini bermula saat rekan Sule, yakni Budi Dalton menyebut minuman keras (miras) adalah minuman Rasulullah SAW melalui channel YouTube miliknya.
"Miras e te teh minuman Rasulullah," kata Budi Dalton.
Atas pernyataannya tersebut, Budi Dalton telah dilaporkan dengan tuduhan tindakan penodaan agama lewat informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi Dalton diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.
Setelah pelaporan Budi Dalton tersebut, nama komedian Sule dan Mang Saswi ikut terseret. Karena keduanya dianggap ikut tertawa ketika Budi Dalton mengucapkan kalimat yang dianggap sebagai penghinaan.
"Ada kemungkinan Sule kami laporkan juga," kata Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, Sabtu, (19/11/2022) dilansir dari Wartakota.
Menurut Novel, candaan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, Novel mengatakan bahwa miras sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadist.
“Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.
Ia pun mendesak polisi segera menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan kasus ini jika didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Mang Saswi.
Jika laporan tersebut benar diproses, maka Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.