Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mendorong hakim melihat fakta terkait perintah Sambo untuk memberikan vonis dalam perkara obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J.
Ketujuh terdakwa obstruction of justice yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
“(Perintah Sambo) ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis,” ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Ia menyebut perintah untuk menyusun scenario hingga menghilangkan barang bukti itu dimulai dari Ferdy Sambo sang penyusun rekayasa yang merupakan perwira tinggi hingga ke perwira menengah.
“Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali,” tutur Edi.
Selain itu, menurut Edi, prestasi para terdakwa selama menjabat di kepolisian juga bakal menjadi pertimbangan.
Misalnya, AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa 2010.
“Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian. Tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif menjadi bahan pertimbangan keputusan,” ujarnya.
Edi menilai perkara obstruction of justice tewasnya Brigadir J juga mejadi salah satu kasus sorotan publik.
Maka dari itu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis nantinya bakal menjadi acuan kasus-kasus yang serupa selanjutnya.
“Jadi berjalannya kasus ini jadi role model yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus vonis suatu kasus sebisa mungkin professional,” tutur Edi.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.