Nah Lho! Siap-siap! Lemkapi Laporkan Kasus Penghinaan Iriana Jokowi ke Bareskrim: Nggak Rela Ibu Negara Kita Dihina!

Nah Lho! Siap-siap! Lemkapi Laporkan Kasus Penghinaan Iriana Jokowi ke Bareskrim: Nggak Rela Ibu Negara Kita Dihina! Kredit Foto: istimewa

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang sebelumnya menjaid sorotan publik ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, olok-olok kepada Ibu Negara yang ramai di medsos termasuk dalam kategori ujaran kebencian.

"Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial," tutur Edi dalam keterangan tertulis, diterima Antara di Jakarta, Minggu (20/11/2022) malam.

Dalam pasal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Siapa yang Paling Bucin, Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi? Sang Anak Bongkar Hal Ini, Ternyata...

Menurut Edi, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, sampai masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses secara pidana.

"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," ungkapnya.

Walau tulisan sudah dihapus dan pelaku sudah meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan. Karena, permintaan maaf tak menghilangkan tindak pidana.

"Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara,"tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Fakta Ini Bisa Jadi Pertimbangan Hakim Beri Vonis untuk Ferdy Sambo cs, Simak!

Pun seandainya jika taka da yang bersedia jadi pelapor terkait kasus ini, Edi siap menyusun laporan di Badan Reserse Krimanal Polri.

“Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover