Soal Kasus Penghinaan Iriana Jokowi, Siap-siap Pelaku Bakal Nginep di Penjara Sampai 4 Tahun

Soal Kasus Penghinaan Iriana Jokowi, Siap-siap Pelaku Bakal Nginep di Penjara Sampai 4 Tahun Kredit Foto: istimewa

Pelaku yang melakukan cuitan meme di akun Twiiter @Koprofil dinilai bisa terkena sanksi pidana karena menghina Ibu Negara. Hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Akun @Koprofil mengunggah sebuah foto yang menampilkan Ibu Negara Indonesia Iriana Joko Widodo dan Ibu Negara Korea Selatan Kim Kun-hee berfoto bersama. Dalam caption ditampilkan kalimat yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Ibu Negara.

"Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azmi dalam keterangannya, Ahad (20/11/2022).

Azmi menilai perbuatan pelaku sangat memalukan karena meme seperti itu tidak pantas bagi bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20. Ia menekankan pentingnya sikap menghormati tamu negara.

"Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," ujar Azmi.

Baca Juga: Punya Bukti Nyata, Kuasa Hukum Bharada E Ngomong Lantang Soal Perintah Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J: Bukan Hajar tapi Tembak, Bunuh!

Azmi memandang kalau akhlak pelaku telah hilang. Menurutnya, pelaku tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. "Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan," ucap Azmi.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover