Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut, hari ini dimulai dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi yang hadir salah satunya eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplamit Selatan. Ia ditanya oleh Majelis Hakim maksud ucapan Ferdy Sambo kepada dirinya usai Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
"Saat itu FS sempat berpesan jangan ramai-ramai?" ujar Majelis Hakim.
"Iya, jangan ramai-ramai," jawab Soplanit.
"Konteks jangan ramai-ramai apa?" tanya hakim lagi.
"Jangan sampai hal tersebut di luar garis komando (jangan tersebar luas)," katanya.
Mengingat sebelumnya, Ferdy Sambo meminta Ridwan Soplanit agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tidak tersebar ke mana-mana. Hal itu dikatakan Sambo kepada Ridwan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas yang mulai," kata dia.
Ridwan mengatakan agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain. Misalnya ke Kapolres Metro Jakarta Selatan atau jajaran lainnya.
"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya ke Kapolres atau ke mana," katanya.