Pengacara Bharada Richard Eliezer Ronny Talapessy angkat bicara mengenai uang Rp200 juta di rekening Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mendadak hilang pasca peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dimana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) terungkap bahwa uang tersebut dipindahkan Bripka Ricky Rizal ke rekeningnya atas perintah Putri Candrawathi.
Menurut Ronny dengan terungkapnya fakta tersebut, maka tudingan Bharada Eliezer yang memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya setelah menghabisi Brigadir J secara otomatis terbantahkan, faktanya kata dia, kliennya tak pernah mengetahui soal duit ratusan juga tersebut.
"Mengenai rekening. Kan, dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening almarhum Yosua," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Ronny juga menegaskan dengan terungkapnya fakta tersebut, maka penembakan yang dilakukan kliennya terhadap Brigadir J yang disebut-sebut hanya iming-iming sejumlah uang juga mulai mulai terbantahkan. Kata dia kliennya terpaksa menembak Brigadir J hanya karena ada perintah dari Ferdy Sambo. Bharada Eliezer kata Ronny sama sekali tak menerima sepeserpun dari setelah menjalankan perintah tersebut.
"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yosua tidak ke rekening Bharada E," tegas Ronny
Sebelumnya, Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku dirinya memindahkan uang Rp200 juta di rekening Yosua ke rekening miliknya atas perintah Putri Candrawathi. Itu disampaikan Ricky Rizal untuk menanggapi pernyataan Karyawati Bank BNI bernama Anita Amalia Dwi Agustin.
Anita dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) dia menyebut uang di nomor rekening Brigadir J dipindahkan ke rekening lain atas nama Ricky Rizal, duit tersebut dipindahkan dua kali, masing-masing Rp100 juta.
“Saya lakukan atas perintah Putri Sambo karena yang bersangkutan (Brigadir J) sudah almarhum,” kata Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Ricky Rizal mengatakan, proses pemindahan uang tersebut dilakukan lewat mobile banking. Dia menyebut dirinya serta ajudan lainnya juga mengetahui pin dari nomor rekening tersebut. Namun di sini Ricky Rizal tak menjelaskan secara gamblang pemilik uang ratusan juta itu, apakah milik keluarga Sambo atau milik pribadi Brigadir J.
“Pemindahan melalui m-banking melalui HP, saya pegang dan satunya dipegang di Jakarta, tapi saya tak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian dengan ibu (Putri Candrawathi) atau (ajudan) lain tapi dicantumkan di situ (HP) password dan PIN, jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa melihat panduannya,” jelas Ricky.