Populis, Jakarta -
Tim pengacara Bharada E ikut mengomentari terkait fakta soal pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening Bripka RR.
"Kan dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada E," ucap Ronny Talapessy, pengacara pribadi Bharada E pada saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).
"Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang almarhum Yosua tidak ke rekening Bharada E," lanjutnya.