Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengakui mengalami kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pasalnya, kata Ridwan, pihaknya mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo dan petugas Propam Mabes Polri.
AKBP Ridwan lantas memerinci intervensi dari penyidik Propam Polri dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J itu.
Ridwan menyebut mulai dari pengambilan barang bukti dan pemeriksaan saksi kunci Richard Eliezer diambil alih oleh anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri.
"Sehingga, dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," kata Ridwan di ruang sidang.
Belakangan AKBP Ridwan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Padahal, kata Ridwan, pihaknya telah menjalankan prosedur dengan benar dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan, sampai melakukan police line," tegas Ridwan.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.