Persidangan kasus Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11) hari ini yang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E.
Terdakwa Bripka RR disebut menerima uang dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Customer Service BNI Anita Amalia Dwi Agustin selaku saksi dalam persidangan tersebut.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari 1296249462, rekening atas nama Nofriansyah Josua, Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” ucap Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).
Customer Service BNI tersebut juga mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberi kuasa untuk membuka data nasabah Bripka RR dan memeriksa transaksi yang dilakukan oleh Bripka RR.